PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 187
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
Permohonan perubahan tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dan memenuhi persyaratan: a. melampirkan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang lama atau surat keterangan yang sah apabila tidak dapat melampirkan surat tanda nomor kendaraan bermotor dimaksud; b. melampirkan buku pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan; c. melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor dengan menunjukkan aslinya; d. melampirkan salinan bukti lulus diuji berkala kendaraan bermotor yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya; e. membawa kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk diperiksa. Pasal 189…
