PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 186
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dengan melampirkan: a. surat tanda nomor kendaraan bermotor yang lama atau surat keterangan yang sah apabila tidak dapat menyerahkan surat tanda nomor kendaraan bermotor dimaksud; b. tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor setelah menunjukkan aslinya; c. salinan bukti lulus uji kendaraan bermotor yang bersangkutan setelah menunjukkan aslinya.
