Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Rem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan : a. pengemudi dapat melakukan pengendalian kecepatan atau memperlambat dan memberhentikan kendaraan bermotor dari tempat duduknya tanpa melepaskan tangannya dari roda/stang kemudi; b. bekerja pada semua roda kendaraan sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbunya, baik kendaraan bermotor yang berdiri sendiri maupun kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan kereta gandengan atau kereta tempelan; c. apabila ada bagian rem utama yang tidak berfungsi, rem tersebut harus dapat bekerja sekurang-kurangnya pada roda-roda yang bersebelahan pada satu sumbu dan dapat digunakan untuk memperlambat dan memberhentikan kendaraan. Pasal 20…
