PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi peralatan pengereman yang meliputi rem utama dan rem parkir. (2) Ketentuan mengenai keharusan melengkapi peralatan rem parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk sepeda motor, baik dengan atau tanpa kereta samping.
