Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan alat kemudi yang meliputi batang kemudi dan roda kemudi atau batang kemudi dan stang kemudi. (2) Alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. dapat digerakkan dengan tenaga yang wajar; b. perancangan, pembuatan dan pemasangan alat kemudi tidak menimbulkan bahaya luka pengemudi, jika terjadi tabrakan. (3) Alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilengkapi dengan tenaga bantu, dengan ketentuan apabila tenaga bantu tersebut tidak bekerja, maka kendaraan bermotor tersebut harus tetap dapat dikemudikan dengan tenaga yang wajar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri. Paragraf 9…
