PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus memiliki sistem suspensi berupa penyangga yang mampu menahan beban, getaran dan kejutan untuk menjamin keselamatan dan perlindungan terhadap jalan. (2) Ketentuan...
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dirancang dengan jumlah berat yang diperolehkan kurang dari 2.000 kg dan kecepatan maksimum kurang dari 20 km/jam. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem suspensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
