Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus memiliki sistem roda yang meliputi roda-roda dan sumbu roda. (2) Roda-roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa pelek-pelek dan ban-ban hidup serta sumbu-sumbu atau gabungan sumbu-sumbu roda yang dapat menjamin keselamatan. (3) Ban-ban hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah. (4) Rancangan sumbu roda dan/atau gabungan sumbu roda berikut roda-rodanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus memperhatikan kelas jalan yang akan dilalui. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem roda dan sumbu roda dan/atau gabungan sumbu roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
