Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan alat penerus daya yang dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi. (2) Alat penerus daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memungkinkan kendaraan bermotor bergerak maju dengan satu lebih tingkat kecepatan dan memungkinkan bergerak mundur. (3) Keharusan untuk melengkapi alat penerus daya yang memungkinkan kendaraan bermotor dapat bergerak mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku untuk : a. sepeda motor, baik dengan atau tanpa kereta samping; b. sepeda motor beroda tiga yang roda-rodanya dipasang simetris terhadap bidang tengah arah memanjang, yang memiliki jumlah berat yang diperbolehkan maksimum 400 kg. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerus daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Paragraf 6…
