Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Sistem pembuangan terdiri dari manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan. (2) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga tidak terjadi kebocoran asap dan gas buang, dan memenuhi ambang batas tingkat kebisingan; b. gas...
b. gas buang dan asap dari sistem pembuangan diarahkan ke atas atau ke belakang atau ke sisi kanan di sebelah belakang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah kendaraan bermotor yang menjamin keselamatan; c. pipa pembuangan tidak menonjol melewati sisi samping atau sisi belakang kendaraan bermotor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.
