PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 20
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan: a. mampu menahan posisi kendaraan dalam keadaan berhenti baik pada jalan datar, tanjakan maupun turunan; b. dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis.
