PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 183
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Surat tanda nomor kendaraan bermotor dicabut apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dilaksanakan. (2) Pemilik kendaraan bermotor yang surat tanda nomor kendaraan bermotornya dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberi surat tanda nomor kendaraan bermotor yang baru setelah yang bersangkutan mendaftar kembali sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pasal 184…
