Pasal 182
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
Pemilik dari kendaraan bermotor yang telah mendapat bukti pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 harus melaporkan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor yang menerbitkan bukti pendaftaran apabila : a. bukti pendaftaran hilang atau rusak sehingga mengakibatkan tidak dapat terbaca dengan jelas; b. operasi kendaraannya dipindahkan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ke wilayah lain di luar wilayah tempat kendaraan didaftarkan; c. spesifikasi teknik kendaraan bermotor diubah sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat dalam bukti pendaftaran; d. pemilikan kendaraan bermotor beralih sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum dalam bukti pendaftaran.
