PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 181
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 disampaikan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor. (2) Pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam sejak permohonan pendaftaran diterima secara lengkap harus memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon, atau menolak permohonan pendaftaran. (3) Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor ditolak apabila : a. pemohon tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155; b. kendaraan bermotor telah memiliki nomor pendaftaran kendaraan bermotor. Pasal 182…
