PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 180
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor.
