Pasal 184
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Permohonan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut : a. surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan indentitas pemilik dan atau spesifikasi teknik kendaraan bermotor; b. tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor; c. surat tanda nomor kendaraan bermotor; d. buku pemilik kendaraan bermotor. (2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara lengkap dan pemohon menunjukkan bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, pada hari itu juga surat tanda nomor kendaraan bermotor yang telah disahkan harus sudah diberikan kepada pemohon.
