Pasal 178
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji; b. terbuat…
b. terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya; c. tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya; d. warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
- dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa;
- dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum;
- dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah;
- dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing. e. Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
