PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 177
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
Buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman.
