Pasal 176
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai: a. nama dan alamat pemilik; b. jenis kendaraan; c. jumlah roda dan sumbu; d. merek dan tipe; e. tahun pembuatan/perakitan; f. nomor rangka landasan kendaraan bermotor; g. nomor motor penggerak/mesin; h. bahan...
h. bahan bakar; i. warna dasar kendaraan; j. keterangan pabean untuk kendaraan bermotor yang diimpor; k. nomor dan tanggal sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe atau nomor buku uji berkala untuk kendaraan bermotor yang tidak diwajibkan uji tipe; l. nomor pendaftaran kendaraan bermotor. (2) Apabila terjadi perubahan nama dan/atau alamat pemilik dan/atau perubahan mengenai spesifikasi teknik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dicatat dalam buku pemilik kendaraan bermotor. (3) Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai : a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor; b. nama dan alamat pemilik; c. merek dan tipe; d. jenis; e. tahun pembuatan/perakitan; f. isi silinder; g. warna dasar kendaraan; h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor; i. nomor motor penggerak/mesin; j. jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus; k. nomor...
k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor; l. masa berlaku; m.warna tanda nomor kendaraan bermotor; n. bahan bakar; o. kode lokasi; p. nomor urut pendaftaran. (4) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai: a. kode wilayah pendaftaran; b. nomor pendaftaran kendaraan bermotor; c. masa berlaku.
