Pasal 173
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Untuk keperluan tertentu kendaraan bermotor yang belum pernah didaftarkan dapat dioperasikan di jalan. (2) Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor; b. memindahkan...
b. memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lainnya; c. mencoba kendaraan baru sebelum kendaraan tersebut dijual; d. mencoba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian; e. memindahkan kendaraan bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.
