Pasal 174
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) untuk yang pertama kali wajib memenuhi syarat-syarat : a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe dan tanda bukti lulus uji tipe, atau buku dan tanda bukti lulus uji berkala; b. memiliki bukti pemilikan kendaraan bermotor yang sah. (2) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dengan dilampiri sekurang-kurangnya data mengenai : a. nama pemilik yang dibuktikan dengan tanda jati diri yang bersangkutan, dan dalam hal badan hukum, nama badan hukum yang bersangkutan yang dibuktikan dengan akte pendirian; b. alamat pemilik atau badan hukum; c. wilayah administrasi, tempat kendaraan bermotor itu biasanya berada; d. bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan; e. jenis...
e. jenis kendaraan bermotor; f. merek, tipe, tahun pembuatan, dan warna kendaraan bermotor; g. nomor rangka landasan kendaraan bermotor; h. nomor motor penggerak/mesin; i. jenis bahan bakar; j. tanggal pembelian.
