PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 172
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan. (2) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk pengumpulan data yang dapat digunakan : a. tertib administrasi; b. pengendalian kendaraan yang dioperasikan di INDONESIA; c. mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan menyangkut kendaraan yang bersangkutan; d. dalam rangka perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas dan angkutan jalan; e. memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional.
