PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 171
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan bermotor milik Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang digunakan untuk berlalu lintas di jalan dan berbaur dengan lalu lintas umum, wajib diuji. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan. BAB IV…
