PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 167
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diuji berkala untuk yang pertama kali diberi nomor uji kendaraan. (2) Nomor uji kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus: a. berisikan kode wilayah dan nomor urut pengujian; b. dibubuhkan secara permanen pada rangka landasan kendaraan. (3) Nomor uji kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama kendaraan yang bersangkutan masih dioperasikan di jalan.
