Pasal 168
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang telah lulus uji berkala dilengkapi dengan tanda samping. (2) Tanda samping mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai: a. berat kosong kendaraan; b. jumlah berat yang diperbolehkan dan jumlah berat yang diizinkan untuk kendaraan bermotor tunggal; c. jumlah berat yang diperbolehkan, jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan, jumlah berat yang diizinkan, dan jumlah berat kombinasi yang diizinkan untuk kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan; d. daya angkut orang dan barang; e. masa berlaku uji kendaraan; f. kelas jalan terendah yang boleh dilalui. (3) Tanda...
(3) Tanda samping kereta gandengan dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai: a. berat kosong kereta gandengan atau kereta tempelan; b. jumlah berat yang diperbolehkan dan jumlah berat yang diizinkan; c. daya angkut barang; d. masa berlaku surat dan tanda uji; e. kelas jalan terendah yang boleh dilalui.
