PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 166
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a, harus dikalibrasi secara berkala oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Biaya kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada pelaksana pengujian berkala yang bersangkutan. Pasal 167…
