PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 165
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pada setiap pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor dilengkapi papan informasi yang berisikan besarnya biaya uji dan prosedur pengujian berkala kendaraan bermotor. (2) Papan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan pada tempat-tempat yang mudah terlihat dan dapat dibaca setiap saat oleh pemohon.
