PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 164
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pemilik kendaraan dapat melakukan uji berkala di luar wilayah pengujian yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan : a. memiliki tanda bukti lulus uji yang masih berlaku; b. memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan; c. membayar biaya uji berkala.
