PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 163
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Untuk melakukan uji berkala, perpanjangan, perubahan dan penggantian tanda lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 162 dipungut biaya. (2) Besarnya...
(2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri Dalam Negeri dan mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
