Pasal 162
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Permohonan perpanjangan masa berlaku tanda bukti lulus uji dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan : a. memiliki tanda bukti lulus uji yang lama; b. melampirkan surat tanda terima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf e, bagi kendaraan yang tidak dapat melaksanakan pengujian berkala pada saat masa berlaku uji berakhir; c. memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan; d. lulus uji berkala. (2) Permohonan...
(2) Permohonan perubahan tanda bukti lulus uji dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan : a. memiliki tanda bukti lulus uji yang lama; b. memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan; c. menyampaikan keterangan mengenai perubahan-perubahan spesifikasi teknik dan/atau data pemilik dan/atau wilayah operasi kendaraan; d. lulus uji berkala untuk kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi tekniknya. (3) Permohonan penggantian tanda bukti lulus uji dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat apabila tanda bukti lulus uji hilang; b. melampirkan tanda bukti lulus uji yang masih ada; c. melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kendaraan dengan menunjukkan aslinya; d. membawa kendaraan untuk diuji apabila telah habis masa berlakunya. (4) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (3) secara lengkap, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam, bukti perpanjangan, perubahan atau penggantian harus sudah diberikan kepada pemohon.
