Pasal 161
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Sertifikat registrasi uji tipe atau buku uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) dan Pasal 150 dapat dicabut apabila : a. kendaraan diubah spesifikasi tekniknya sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang ada pada sertifikat registrasi uji tipe dan buku uji kendaraan yang bersangkutan; b. kendaraan dioperasikan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah pengujian yang bersangkutan; c. mengalihkan pemilikan kendaraan sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum dalam buku uji. (2) Pemilik kendaraan yang sertifikat registrasi uji tipe atau buku ujinya dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberi buku dan tanda uji baru setelah yang bersangkutan melakukan uji berkala kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
