Pasal 160
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pemilik kendaraan yang telah mendapat bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 harus melaporkan secara tertulis kepada pelaksana pengujian yang menerbitkan bukti lulus uji apabila : a. terjadi kehilangan atau kerusakan yang mengakibatkan tidak dapat terbaca dengan jelas; b. memindahkan operasi kendaraannya secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ke wilayah lain di luar wilayah pengujian yang bersangkutan; c. mengubah spesifikasi teknik kendaraan bermotor sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat dalam bukti lulus uji; d. mengalihkan pemilikan kendaraan bermotor sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum dalam bukti lulus uji; e. pada saat masa berlaku uji kendaraannya berakhir, tidak dapat melakukan uji berkala, dengan menyebutkan alasan-alasannya. Pasal 161…
