Pasal 159
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Apabila pemilik atau pemegang kendaraan tidak menyetujui keputusan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pimpinan petugas penguji yang bersangkutan. (2) Pimpinan petugas penguji setelah menerima pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segera meminta penjelasan dari penguji yang bersangkutan, dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam memberi jawaban secara tertulis kepada pemilik/pemegang kendaraan, mengenai diterima atau ditolak permohonan keberatan tersebut. (3) Apabila...
(3) Apabila permohonan keberatan diterima, pimpinan petugas penguji segera memerintahkan kepada penguji lainnya untuk melakukan uji ulang dan tidak dikenakan lagi biaya uji. (4) Apabila permohonan keberatan ditolak atau setelah dilakukan uji ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan tetap dinyatakan tidak lulus uji, pemilik atau pemegang kendaraan tidak dapat lagi mengajukan keberatan.
