PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 158
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Apabila suatu kendaraan dinyatakan tidak lulus uji, petugas penguji wajib memberitahukan secara tertulis : a. perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan; b. waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang. (2) Pemilik atau pemegang kendaraan yang melakukan uji ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperlakukan sebagai pemohon baru dan tidak dipungut biaya uji lagi.
