PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 157
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Permohonan pengujian berkala kendaraan bermotor untuk yang pertama kali diajukan secara tertulis dan wajib memenuhi persyaratan: a. untuk kendaraan yang tipenya telah memperoleh sertifikat uji tipe :
- memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
- melampirkan spesifikasi teknis kendaraan;
- memiliki bukti pelunasan pembayaran biaya uji. b. untuk...
b. untuk kendaraan yang dibebaskan dari uji tipe :
- memiliki surat keterangan pembebasan uji tipe;
- melampirkan spesifikasi teknis kendaraan;
- memiliki bukti pelunasan pembayaran biaya uji. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana pengujian di wilayah pengujian yang bersangkutan.
