PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 156
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap tempat pelaksanaan pengujian harus memiliki tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis. (2) Jumlah dan tingkat keualifikasi teknis tenaga penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus sebanding dengan banyaknya peralatan uji, jumlah kendaraan wajib uji, dan kondisi geografis maupun luas wilayah yang dilayani.
