PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 155
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Lokasi tempat pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) harus memenuhi persyaratan : a. terletak pada daerah yang mudah dijangkau oleh pemilik kendaraan; b. sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah; c. memiliki atau menguasai areal tanah sesuai dengan kebutuhan.
