PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 154
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Jumlah pelaksana pengujian berkala di suatu daerah, ditetapkan berdasarkan: a. jumlah kendaraan; b. kondisi geografi; c. luas daerah yang memerlukan pelayanan pengujian. (2) Lokasi tempat pelaksanaan pengujian berkala ditetapkan oleh Menteri. (3) Suatu daerah yang hanya memiliki jumlah kendaraan wajib uji relatif sedikit dibandingkan dengan luas daerah yang harus dilayani, dan/atau karena kondisi geografisnya tidak memungkinkan kendaraan dari satu tempat mencapai tempat pelaksana pengujian, pelaksanaan pengujian dapat dilakukan dengan menggunakan unit pengujian keliling. Pasal 155…
