PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 151
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang tipenya telah memperoleh sertifikat registrasi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a, dibebaskan dari kewajiban uji berkala untuk yang pertama kali selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan surat tanda nomor kendaraan bermotor untuk yang pertama kali. (2) Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa pembebasan wajib uji berkala untuk yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau pemegang kendaraan wajib melaporkan dan mendaftarkan kendaraannya kepada pelaksana pengujian setempat untuk dijadualkan waktu pengujiannya. Pasal 152…
