Pasal 150
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan, yang telah dinyatakan lulus uji berkala, diberikan tanda bukti lulus uji berupa buku dan tanda uji berkala yang berlaku di seluruh wilayah INDONESIA. (2) Buku uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya berisi data mengenai : a. nomor uji kendaraan; b. nama pemilik; c. alamat pemilik; d. merek/tipe; e. jenis; f. tahun pembuatan/perakitan; g. isi silinder; h. daya motor penggerak; i. nomor rangka landasan kendaraan bermotor; j. nomor motor penggerak/mesin; k. berat kosong kendaraan; l. jumlah berat yang diperoleh dana/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus; m.jumlah berat yang diizinkan dan atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan untuk mobil barang dan mobil bus; n. konfigurasi sumbu roda; o. ukuran ban teringan; p. kelas...
p. kelas jalan terendah yang boleh dilalui; q. ukuran utama kendaraan; r. daya angkut; s. masa berlakunya; t. bahan bakar yang digunakan; u. kode wilayah pengujian. (3) Tanda uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi data mengenai: a. kode wilayah pengujian; b. nomor uji kendaraan; c. masa berlaku. (4) Buku dan tanda uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman.
