PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 152
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Bagi kendaraan bermotor yang dibebaskan dari kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, dikenakan kewajiban uji berkala sebelum kendaraan tersebut memperoleh surat tanda nomor kendaraan bermotor, tanda nomor kendaraan bermotor, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
