PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 145
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Bagi kendaraan bermotor yang dimasukkan ke INDONESIA untuk maksud penggunaan sementara, paling lama 6 (enam) bulan dan telah memiliki tanda bukti lulus uji yang masih berlaku dari negara asalnya, tidak diwajibkan uji tipe dan uji berkala. (2) Apabila kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selama berada di INDONESIA ternyata masa ujinya berakhir, kendaraan bermotor tersebut dikenakan kewajiban uji berkala atau segera diekspor kembali ke negara asalnya. (3) Setelah batas waktu penggunaan sementara berakhir, kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diekspor kembali. Pasal 146…
