PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 144
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang telah memperoleh sertifikat uji tipe, yang kemudian dilakukan perubahan teknis sehingga bentuk, unjuk kerja dan tipenya berubah, ditetapkan sebagai tipe baru dan wajib dilakukan uji tipe.
