PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 143
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Untuk setiap penerbitan sertifikat registrasi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a, harus membayar biaya registrasi uji tipe yang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Besarnya...
(2) Besarnya biaya registrasi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
