Pasal 142
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, kendaraan khusus yang tipenya telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, penanggung jawab pembuatan/perakitan dan/atau pengimporan kendaraan yang bersangkutan harus memberi jaminan bahwa setiap unit kendaraan yang diimpor atau dibuat dan/atau dirakit memiliki spesifikasi teknik dan unjuk kerja yang sama dengan tipenya. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa : a. sertifikat registrasi uji tipe yang disertakan pada setiap unit kendaraan yang bersangkutan, untuk kendaraan yang diuji tipe dalam keadaan lengkap; b. surat keterangan lulus uji tipe landasan yang disertakan pada setiap unit landasan kendaraan bermotor yang bersangkutan, untuk landasan kendaraan bermotor yang diuji tipe. (3) Setiap kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta gandengan dan kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), juga harus diberi tanda lulus uji tipe dan tanda pengenal pabrik pembuatnya.
