PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 141
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang telah lulus uji tipe, diberikan tanda bukti lulus uji tipe berupa : a. sertifikat uji tipe dilengkapi dengan pengesahan hasil uji untuk kendaraan bermotor yang diuji tipe dalam keadaan lengkap; b. sertifikat uji tipe landasan dilengkapi dengan pengesahan hasil uji untuk landasan kendaraan bermotor yang diuji tipe. Pasal 142…
