PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 140
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (1), dipungut biaya. (2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperoleh persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
