PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 139
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan kereta tempelan dan kendaraan khusus, sebelum disetujui untuk diimpor atau diproduksi dan/atau dirakit secara massal, wajib dilakukan uji tipe. (2) Kendaraan bermotor yang diwajibkan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap. (3) Pelaksanaan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
