PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 146
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Kendaraan bermotor yang hanya dibuat/dirakit dan/ atau diimpor dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) unit untuk setiap tipe, dibebaskan dari kewajiban uji tipe.
