PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 136
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh : a. pelaksana pengujian yang dilengkapi dengan peralatan dan fasilitas pengujian; b. tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135. (2) Pelaksana pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, bertanggung jawab memelihara dan mengoperasikan seluruh peralatan uji secara baik dan benar. (3) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
