PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 137
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dinyatakan lulus uji, apabila memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
